Kota Bogor, Realita Indonesia News — Tiga amilin Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor menghadiri acara halalbihalal yang digelar salah satu partai politik dominan di Kota Bogor. Kehadiran mereka memantik pertanyaan tentang batas netralitas lembaga pengelola zakat yang semestinya bebas dari afiliasi politik praktis.
Informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut tidak semata silaturahmi pasca-Idulfitri. Sejumlah kader dan pengurus partai hadir dalam forum yang juga dimanfaatkan sebagai ajang konsolidasi internal. Dalam dokumentasi yang beredar, ketiga amilin terlihat berada di tengah kegiatan, berbaur dengan peserta lain yang mengenakan atribut partai.
Fathur alif prakasa ketua aliansi penjaga demokrasi bogor yang mengetahui kegiatan itu mengatakan kehadiran amilin sulit dilepaskan dari konteks politik acara. “Ini bukan kegiatan netral. Ada pesan politik yang kuat,” ujarnya, Senin, 28 April 2026.
Fathur alif prakasa menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar pengelolaan zakat BAZNAS.menurut mereka, didesain sebagai lembaga independen yang tidak boleh terseret dalam kepentingan politik jangka pendek.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pengelolaan zakat harus berasaskan amanah, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Pasal 7 beleid itu juga menegaskan BAZNAS sebagai lembaga yang bersifat mandiri.
“Kemandirian ini berarti bebas dari intervensi, termasuk dari partai politik,” kata Alif selaku ketua aliansi penjaga demokrasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam jabatan publik. Kehadiran dalam forum politik, menurut sejumlah ahli, dapat ditafsirkan sebagai bentuk pelanggaran etik jika tidak ada kepentingan kelembagaan yang sah.
Dalam perspektif administrasi publik, tindakan tersebut juga berpotensi masuk kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, terutama terkait aspek ketidaknetralan dan penyalahgunaan wewenang.
Dewan pengawas BAZNAS didorong segera melakukan penelusuran internal untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran. Jika terbukti, sanksi administratif dinilai perlu dijatuhkan guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat
.
Kasus ini menjadi ujian bagi BAZNAS Kota Bogor di tengah tuntutan transparansi dan profesionalitas pengelolaan dana umat. Tanpa klarifikasi terbuka, ruang spekulasi diperkirakan akan terus melebar.
(red)





















