Bekasi, Realita Indonesia News – Di tengah keluhan masyarakat dan pelaku usaha kecil yang kesulitan mendapatkan BBM subsidi jenis Bio Solar, sebuah gudang berpagar seng putih di Jalan Raya Pangkalan Tiga RT 005 RW 001, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, diduga kuat menjadi lokasi penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dalam skala besar.
Aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama. Ironisnya, meski dugaan praktik ilegal itu menjadi perbincangan warga sekitar, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kerap melihat kendaraan dump truck, truk engkel, hingga kendaraan tangki keluar masuk area gudang yang tertutup rapat dari pandangan publik.
“Kadang terlihat ada tangki transportir juga masuk lokasi itu. Kayaknya isi bahan bakar dari kempu ke tangki, tapi memang enggak kelihatan dari luar karena lokasinya luas ke dalam dan tertutup. Jadi mereka bebas melakukan aktivitas,” ujar seorang warga kepada awak media.
Keterangan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas pemindahan dan penampungan BBM subsidi secara ilegal. Terlebih, menurut warga, beberapa kendaraan yang masuk ke lokasi diduga telah dimodifikasi tangkinya agar mampu menampung Bio Solar dalam jumlah besar.
Publik pun bertanya-tanya, bagaimana mungkin aktivitas kendaraan yang keluar masuk secara rutin di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM subsidi dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa tersentuh penindakan hukum?
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk kejahatan ekonomi yang merampas hak masyarakat kecil sebagai penerima manfaat BBM subsidi yang telah dibiayai oleh uang negara.
Lebih memprihatinkan lagi, dugaan penyalahgunaan solar subsidi ini terjadi ketika masyarakat di berbagai daerah masih mengeluhkan sulitnya mendapatkan Bio Solar di SPBU. Kelangkaan yang dirasakan nelayan, petani, pelaku UMKM, hingga pengusaha transportasi kecil diduga justru menjadi ladang keuntungan bagi para pelaku penyelewengan subsidi.
Saat dikonfirmasi, sosok yang dikenal dengan inisial K mengaku tidak mengetahui secara detail aktivitas yang terjadi di dalam gudang tersebut. Ia menyebut dirinya hanya bertugas sebagai koordinator lapangan.
“Saya hanya koordinator lapangan. Ketika ada trouble di lapangan, misalnya kendaraan lagi ngisi di SPBU dicegat teman-teman media, saya komunikasikan ke bos. Tidak lebih dari itu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/6/2026).
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika hanya berstatus koordinator lapangan, lalu siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasional gudang dan aktivitas kendaraan yang keluar masuk lokasi tersebut?
Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Metro Bekasi Kota, Polda Metro Jaya, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi yang dimaksud. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa praktik mafia BBM subsidi dapat beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum.
Untuk diketahui, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat kini menunggu keberanian aparat untuk membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga mampu menindak siapa pun yang diduga mengambil keuntungan dari hak rakyat melalui praktik penyelewengan BBM subsidi.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar penimbunan solar. Ini adalah dugaan pengkhianatan terhadap program subsidi negara yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil, bukan dijadikan ladang bisnis oleh segelintir pihak yang mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat.
(red)






















