BOGOR, Realita Indonesia News – Kasus sengketa lahan seluas kurang lebih 5,5 hektar yang berada di kawasan strategis Ruko Compark, Kota Wisata Jalan Canadian Broadway, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi , Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian publik.
Perkara yang teregister dengan Nomor 527/Pdt.G/2025/PN.Cbi tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong sebagai sengketa perdata mengenai hak atas tanah. Berdasarkan informasi yang tersedia, perkara telah memasuki tahapan pembuktian, termasuk agenda pemeriksaan setempat (descente), sehingga proses hukum masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap.
Lokasi objek sengketa dinilai memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi karena berada di salah satu kawasan bisnis dan hunian premium yang terus berkembang di Kabupaten Bogor. Kondisi tersebut membuat perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat, pelaku usaha, serta investor yang mengharapkan adanya kepastian hukum atas status kepemilikan lahan tersebut.
Berbagai kalangan menilai bahwa penyelesaian perkara ini harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan. Kepastian hukum dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga iklim investasi serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik kini menantikan putusan majelis hakim yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mencerminkan rasa keadilan, serta mengakhiri polemik berkepanjangan terkait kepemilikan lahan di kawasan strategis tersebut.
Realita Indonesia News akan terus memantau perkembangan persidangan dan memberikan ruang pemberitaan secara berimbang kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
“Kuasa Hukum Ahli Waris R. Oding Bin Endjoh Minta KPK Lakukan Monitoring …”
(red)






















