BOGOR, Realita Indonesia News — Dugaan praktik mafia gas LPG bersubsidi di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga berupa pengoplosan atau pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram disebut-sebut masih berlangsung, meski sebelumnya pernah dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum.
Jika informasi tersebut terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan negara, merampas hak masyarakat penerima subsidi, serta membahayakan keselamatan publik karena proses pemindahan gas dilakukan di luar standar keselamatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, distribusi LPG subsidi diduga dilakukan secara terselubung menggunakan mobil boks dan truk yang ditutup rapat dengan terpal. Kendaraan tersebut diduga keluar masuk lokasi tertentu untuk memasok tabung subsidi yang kemudian dipindahkan isinya ke tabung non-subsidi sebelum dipasarkan dengan harga komersial.
“Mobil boks dan truk sering keluar masuk. Kami menduga tabung-tabung itu dibawa ke lokasi penyuntikan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih memprihatinkan lagi, warga mengaku aktivitas tersebut diduga kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat dilakukan tindakan oleh aparat. Informasi ini tentu perlu diverifikasi lebih lanjut melalui penyelidikan resmi, namun apabila benar, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan yang sama.
Muncul pula dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut tetap berjalan. Dugaan ini perlu dibuktikan melalui proses hukum yang independen dan transparan. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang membantu atau melindungi, harus diproses sesuai hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi bertentangan dengan tujuan penyaluran subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Apabila benar terjadi, tindakan tersebut juga tidak sejalan dengan semangat pemberantasan mafia ekonomi, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi yang menjadi bagian dari agenda pemerintahan dalam mewujudkan tata kelola yang bersih.
Secara hukum, penyalahgunaan LPG bersubsidi dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 , dengan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, apabila terdapat unsur pelanggaran terhadap hak konsumen atau tindak pidana lain, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Mabes Polri, Bareskrim Polri, serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut. Penyelidikan diharapkan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan, pemodal, maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan atau memberikan perlindungan apabila hal itu terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.
Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa pelaku penyalahgunaan barang subsidi dapat beroperasi tanpa konsekuensi hukum. Di sisi lain, semua pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat juga berharap aparat membuka ruang bagi pelaporan dan pengawasan publik serta memberikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga dan penyaluran LPG bersubsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerimanya.
(Red)






















