BOGOR, Realita Indonesia News – Polemik dugaan pungutan hingga Rp650 ribu dalam pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada kegiatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 di Kecamatan Jonggol memasuki babak baru. Setelah informasi tersebut mencuat ke publik, pihak Kecamatan Jonggol akhirnya memberikan tanggapan.
Namun alih-alih menjawab substansi persoalan mengenai besaran biaya yang dipungut dari masyarakat, pernyataan yang disampaikan Camat Jonggol justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan biaya Rp650 ribu untuk pengurusan SIM, Camat Jonggol menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak kepolisian dan hanya menjadi bagian dari rangkaian Gebyar HJB.
“Pihak Polres yang melaksanakan itu, include dalam gebyar HJB,” ujar Camat.
Pernyataan tersebut dianggap belum menjawab pertanyaan utama yang menjadi sorotan masyarakat, yakni mengenai dasar penetapan biaya yang disebut mencapai Rp650 ribu per peserta.
Sebagai pimpinan wilayah sekaligus bagian dari unsur penyelenggara kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Jonggol, publik menilai sudah semestinya pihak kecamatan mengetahui secara rinci bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, termasuk mekanisme, prosedur, serta biaya yang dibebankan kepada warga.
Ketika hal tersebut dipertanyakan kembali, Camat Jonggol menyampaikan bahwa menurut pihaknya pelayanan yang diberikan sudah merupakan yang terbaik bagi masyarakat.
“Menurut kami bahwa semua sudah diberikan terbaik untuk masyarakat, dengan pertimbangan tidak ada satu pun yang berkeberatan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut justru memantik kritik. Sebab ukuran pelayanan publik yang baik bukan semata-mata karena tidak ada warga yang menyampaikan keberatan secara langsung, melainkan harus diukur berdasarkan kepatuhan terhadap aturan, transparansi biaya, dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Pengamat pelayanan publik menilai, diamnya masyarakat tidak serta merta dapat dijadikan dasar bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai aturan. Terlebih dalam kasus ini telah muncul pengakuan warga yang menyebut adanya pembayaran sebesar Rp650 ribu untuk pengurusan SIM.
Publik pun mempertanyakan, apakah tidak adanya keluhan dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan adanya pungutan yang nilainya jauh di atas tarif resmi yang diketahui masyarakat selama ini?
Pertanyaan lain yang mengemuka adalah mengenai fungsi pengawasan penyelenggara kegiatan. Jika pelayanan SIM menjadi bagian dari rangkaian resmi Hari Jadi Bogor, maka sejauh mana panitia mengetahui sistem pelaksanaan dan biaya yang dibebankan kepada masyarakat?
HJB yang seharusnya menjadi pesta rakyat dan momentum pelayanan publik justru berpotensi berubah menjadi polemik apabila dugaan-dugaan yang berkembang tidak dijawab secara terbuka dan transparan.
Masyarakat tidak sedang mempersoalkan kemudahan pelayanan. Yang dipersoalkan adalah apakah kemudahan tersebut diberikan sesuai aturan atau justru membuka ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pelayanan publik.
Sampai saat ini publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai besaran biaya yang dipungut, dasar hukumnya, serta mekanisme penerbitan SIM dalam kegiatan tersebut. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Keterbukaan informasi adalah kewajiban pejabat publik. Ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar “tidak ada yang komplain”, melainkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan dan fakta.
(red)





















