BOGOR, Realita Indonesia News– Masyarakat Jonggol patut mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kecamatan Jonggol dalam mengelola aset daerah. Beredarnya surat resmi tertanggal 22 Januari 2026 menunjukkan bahwa BUMDes Jonggol Makmur memutuskan mengembalikan pengelolaan aset Alun-Alun Jonggol kepada BPKAD Kabupaten Bogor.
Keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam surat itu dijelaskan bahwa hingga saat itu perpanjangan nota kesepahaman (MoU) pemanfaatan Alun-Alun Jonggol untuk periode 2025–2030 belum ditandatangani, sehingga pengelolaan aset dinilai tidak memiliki kepastian hukum. Akibat kondisi tersebut, BUMDes menyatakan akan melepaskan hak pengelolaan beserta tanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan Alun-Alun Jonggol mulai 31 Januari 2026.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa persoalan administrasi dan legalitas aset publik dapat berlarut-larut hingga pengelola memilih mengundurkan diri? Apakah terjadi kelalaian koordinasi antarinstansi, atau ada hambatan birokrasi yang tidak segera diselesaikan?
Kecamatan Jonggol sebagai unsur pemerintahan di wilayah tersebut diharapkan tidak bersikap pasif. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk memastikan Alun-Alun Jonggol tetap terawat, dimanfaatkan secara optimal, dan tidak menjadi aset terbengkalai akibat ketidakjelasan status pengelolaan.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui BPKAD juga perlu membuka informasi secara transparan mengenai alasan belum rampungnya perpanjangan kerja sama, sekaligus menyampaikan solusi konkret agar pelayanan kepada pelaku UMKM dan masyarakat tidak terganggu.
Aset publik dibangun menggunakan anggaran negara untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, setiap persoalan tata kelola harus diselesaikan secara cepat, terbuka, dan akuntabel. Jangan sampai lemahnya administrasi dan lambannya pengambilan keputusan justru merugikan masyarakat serta menghambat aktivitas ekonomi di kawasan Alun-Alun Jonggol.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kecamatan Jonggol. Transparansi, kepastian hukum, dan tanggung jawab terhadap pengelolaan aset daerah harus menjadi prioritas, bukan sekadar janji administratif di atas kertas.
(red)






















