Friday, August 14, 2026
Realita Indonesia News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    Mobil Tangki di Exsarent Semper Timur Bikin Resah, Aparat Diminta Usut Dugaan Penyuntikan Gas

    Mobil Tangki di Exsarent Semper Timur Bikin Resah, Aparat Diminta Usut Dugaan Penyuntikan Gas

    Peredaran Obat Keras Makin Meresahkan, Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 20 Kasus dan Amankan 26 Tersangka

    Peredaran Obat Keras Makin Meresahkan, Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 20 Kasus dan Amankan 26 Tersangka

    Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Kawasan Kota Wisata Kembali Jadi Sorotan, Publik Menanti Kepastian Hukum

    Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Kawasan Kota Wisata Kembali Jadi Sorotan, Publik Menanti Kepastian Hukum

    Diduga Ada Permainan Oknum Bea Cukai Kota Bekasi dengan Penampung Rokok Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

    Diduga Ada Permainan Oknum Bea Cukai Kota Bekasi dengan Penampung Rokok Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok hadiri, Soft Launching Terminal 2 Petikemas Tanjung Priok

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok hadiri, Soft Launching Terminal 2 Petikemas Tanjung Priok

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Senbud
  • Agama
  • News
    Mobil Tangki di Exsarent Semper Timur Bikin Resah, Aparat Diminta Usut Dugaan Penyuntikan Gas

    Mobil Tangki di Exsarent Semper Timur Bikin Resah, Aparat Diminta Usut Dugaan Penyuntikan Gas

    Peredaran Obat Keras Makin Meresahkan, Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 20 Kasus dan Amankan 26 Tersangka

    Peredaran Obat Keras Makin Meresahkan, Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 20 Kasus dan Amankan 26 Tersangka

    Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Kawasan Kota Wisata Kembali Jadi Sorotan, Publik Menanti Kepastian Hukum

    Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Kawasan Kota Wisata Kembali Jadi Sorotan, Publik Menanti Kepastian Hukum

    Diduga Ada Permainan Oknum Bea Cukai Kota Bekasi dengan Penampung Rokok Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

    Diduga Ada Permainan Oknum Bea Cukai Kota Bekasi dengan Penampung Rokok Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok hadiri, Soft Launching Terminal 2 Petikemas Tanjung Priok

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok hadiri, Soft Launching Terminal 2 Petikemas Tanjung Priok

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Senbud
  • Agama
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Gugatan Sudirman Sapat, dkk NO, Ini 6 Point Pertimbangan Hukum Majelis PTUN

Pimred RIN by Pimred RIN
July 10, 2026
in Daerah, News
0
Gugatan Sudirman Sapat, dkk NO, Ini 6 Point Pertimbangan Hukum Majelis PTUN
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PALU, Realita Indonesia News – 
Setelah melalui persidangan panjang selama hampir lima bulan, akhirnya Majelis PTUN Palu telah memutuskan gugatan Sudirman Sapat, dkk dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), kamis (9/7).

Seperti diketahui Sudirman Sapat, dkk adalah eks peserta seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah yang mengajukan gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah ke PTUN Palu, dengan objek perkara SK Gubernur tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025 -2029.

READ ALSO

Mobil Tangki di Exsarent Semper Timur Bikin Resah, Aparat Diminta Usut Dugaan Penyuntikan Gas

Irfan Deny Pontoh Selaku Kuasa Khusus tergugat intervensi para Komisioner Komisi Informasi Sulteng menegaskan, Putusan Majelis PTUN tersebut, prinsipnya telah mengabulkan dalil eksepsi tergugat (Gubernur) dan tergugat intervensi (Komisioner Komisi Informasi) bahwa Para Penggugat Sudirman Sapat, dkk tidak memiliki legal standing untuk. mengajukan gugatan dalam perkara tersebut.

“Sesuai dalil yang kami sampaikan dalam eksepsi, yang telah terbukti dalam persidangan, jika membaca materi putusan, Majelis TUN telah.menyampaikan Pertimbangan hukum yang sangat komprehensif, berdasarkan dalil dalam gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, keterangan saksi dan pendapat ahli,” ungkap Irfan, saat ditemui dikediamannya dipalu, jumat (10/7).

Mengapa Para Penggugat Sudirman Sapat, dkk tidak memiliki legal standing? Irfan dalam penegasannya menyampaikan, setidaknya jika membaca pertimbangan hukum Majelis PTUN Palu dalam putusannya, , ada beberapa point fakta persidangan yang membuktikan bahwa Para Penggugat tidak memiliki kerugian hukum yang bersifat nyata, konkrit dan langsung atas terbitnya SK.Gubernur yang menjadi objek perkara, diantaranya adalah : 1. Para Penggugat lolos seluruh tahapan seleksi (tidak pernah digugurkan), 2. Para Penggugat Tidak Pernah mengajukan keberatan atau sanggahan selama proses seleksi, 3. Para Penggugat Telah menandatangani Surat Pernyataan diatas materai menerima hasil dan tidak akan menuntut., 4. Para Penggugat Tidak dapat.membuktikan dalil afiliasi Politik Tergugat Intervensi, 5. Tidak ada Hak Hukumnya yang dihilangkan selama mengikuti seleksi

Dikatakan, keberhasilan mementahkan atau mematahkan gugatan terhadap Gubernur Sulteng, adalah bentuk nyata kolaborasi kerja dan dukungan tim hukum Pemprov Sulteng sebagai kuasa gubernur, dan tergugat intervensi Komisioner Komisi Informasi Sulteng.

Irfan menyebut, dengan adanya Putusan Majelis PTUN tersebut, Para Penggugat masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Makasar.
“jika mereka mengajukan banding, itu kita hormati, dan kami siap hadapi itu secara hukum, dengan menyiapkan kontra memori banding,” tegas Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah itu.

Irfan mengatakan, sejak awal pihaknya sudah memiliki keyakinan penuh bahwa gugatan Sudirman Sapat, dkk itu tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil.

“Sebetulnya, dengan tidak terpenuhinya legal standing, itu sama dengan gugatan tersebut terjegal dipintu masuk syarat formil,” Nilai Irfan, sehingga tidak lagi diperiksa dalil lain dalam eksepsi dan pokok perkara.

“Dalil yang kami sampaikan dalam jawaban, duplik, alat bukti yang didukung saksi dan pendapat ahli Dr.Sahran Raden, SH, MH sebetulnya sudah sangat nyata dan terang benderang, bahwa dalam eksepsi selain tidak memenuhi legal standing, upaya administrasi juga tidak dilakukan sesuai ketentuan prosedur UU Administrasi Pemerintahan,” jelas Irfan,

Karena itu sekalipun Para Penggugat dalam mengajukan banding berhasil meyakinkan Majelis PT TUN terkait legal standingnya, tetapi harus juga membuktikan soal upaya administrasinya yang telau nyata dan terbukti prematur dan salah alamat banding.

Kaitan itu, Irfan Deny Pontoh mengatakan, ini jadi pelajaran penting bagi kita semua, agar dalam membangun konstruksi gugatan, penting memperhatikan syarat formil dan materil yang bukan cuma didukung oleh dalil dan asumsi semata, tetapi harus dikuatkan dengan alat bukti, keterangan saksi dan pendapat ahli.

(Redaksi/Tim)

Related Posts

Mobil Tangki di Exsarent Semper Timur Bikin Resah, Aparat Diminta Usut Dugaan Penyuntikan Gas
Ekonomi

Mobil Tangki di Exsarent Semper Timur Bikin Resah, Aparat Diminta Usut Dugaan Penyuntikan Gas

August 14, 2026
Daerah

August 13, 2026
Peredaran Obat Keras Makin Meresahkan, Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 20 Kasus dan Amankan 26 Tersangka
News

Peredaran Obat Keras Makin Meresahkan, Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 20 Kasus dan Amankan 26 Tersangka

August 12, 2026
Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Kawasan Kota Wisata Kembali Jadi Sorotan, Publik Menanti Kepastian Hukum
News

Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Kawasan Kota Wisata Kembali Jadi Sorotan, Publik Menanti Kepastian Hukum

August 5, 2026
Polres Sumedang Ungkap 6 Kasus Curanmor, Amankan 7 Tersangka dan Sita Senjata Api
Daerah

Polres Sumedang Ungkap 6 Kasus Curanmor, Amankan 7 Tersangka dan Sita Senjata Api

August 4, 2026
Diduga Ada Permainan Oknum Bea Cukai Kota Bekasi dengan Penampung Rokok Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas
Hukrim

Diduga Ada Permainan Oknum Bea Cukai Kota Bekasi dengan Penampung Rokok Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

August 2, 2026
Next Post
Ketua Baladhika Karya Soksi DKI mengapresiasi setinggi-tingginya Kepada Kortastipidkor Polri

Ketua Baladhika Karya Soksi DKI mengapresiasi setinggi-tingginya Kepada Kortastipidkor Polri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

TAJEN (SABUNG AYAM) DI BALI DIDUGA JADI AJANG KEJAHATAN KERAH PUTIH – APH  DI ANGGAP  TUTUP MATA

Laporan Masuk ke Pertamina 135, Distribusi Solar Subsidi di Tapanuli Tengah Diduga Bermasalah

July 1, 2026
Bogor Hujan Trail Adventure 2026 Resmi Di Buka, Serta Menjadi Nilai Tambah Pariwisata Di Kabupaten Bogor Timur

Bogor Hujan Trail Adventure 2026 Resmi Di Buka, Serta Menjadi Nilai Tambah Pariwisata Di Kabupaten Bogor Timur

May 30, 2026
Diduga Ada Permainan Oknum Bea Cukai Kota Bekasi dengan Penampung Rokok Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Diduga Ada Permainan Oknum Bea Cukai Kota Bekasi dengan Penampung Rokok Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

August 2, 2026
MAHASISWA SIBOLGA BANTAH KERAS ISU PENYELEWENGAN BBM DI JALAN RAJAWALI: “JANGAN TERPROVOKASI BERITA HOAKS!”

MAHASISWA SIBOLGA BANTAH KERAS ISU PENYELEWENGAN BBM DI JALAN RAJAWALI: “JANGAN TERPROVOKASI BERITA HOAKS!”

June 5, 2026
DARURAT MAFIA LPG DI BABAKAN MADANG! DIDUGA KEBAL HUKUM, MABES POLRI DIMINTA TURUN TANGAN BONGKAR JARINGAN DAN OKNUM PELINDUNG

DARURAT MAFIA LPG DI BABAKAN MADANG! DIDUGA KEBAL HUKUM, MABES POLRI DIMINTA TURUN TANGAN BONGKAR JARINGAN DAN OKNUM PELINDUNG

July 31, 2026

EDITOR'S PICK

Polres Sumedang Ungkap 6 Kasus Curanmor, Amankan 7 Tersangka dan Sita Senjata Api

Polres Sumedang Ungkap 6 Kasus Curanmor, Amankan 7 Tersangka dan Sita Senjata Api

August 4, 2026
Perkuat Akar Rumput, DPC PSI Sukamakmur Bentuk Dewan Pimpinan Ranting (DPRT) di Kabupaten Bogor

Perkuat Akar Rumput, DPC PSI Sukamakmur Bentuk Dewan Pimpinan Ranting (DPRT) di Kabupaten Bogor

July 13, 2026
Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 3 Pengedar Obat Ilegal di Jatiasih dan Medan Satria

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 3 Pengedar Obat Ilegal di Jatiasih dan Medan Satria

May 29, 2026
Putri Kapolsek Banjarsari Harumkan Nama Lebak di Ajang O2SN Renang

Putri Kapolsek Banjarsari Harumkan Nama Lebak di Ajang O2SN Renang

May 20, 2026
Realita Indonesia News

© 2026 Realita Indonesia News - Website by Did-IT Digital Solution

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Entertainment
  • Senbud
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Agama

© 2026 Realita Indonesia News - Website by Did-IT Digital Solution

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In