BEKASI, Realita Indonesia News – Dugaan praktik peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, muncul informasi yang mengindikasikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan seorang oknum di lingkungan Bea Cukai Kota Bekasi yang berinisial RHT als DDG diduga bekerja sama dengan seorang penampung sekaligus penjual rokok ilegal berinisial RVO.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, RVO diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengedar rokok tanpa pita cukai atau rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu 4 (empat) tahun dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara hingga puluhan miliar rupiah dari sektor cukai.
“Oknum bea cukai yg berinisial RHT als DDG yg mengatur kegiatan tersebut dari mulai merekomendasikan pabrik rokok ilegal yg berada di Jawa Tengah, hingga memuluskan dan memperlancar perbuatan melanggar hukum tersebut kepada RVO untuk ditampung lalu dijual. Ujar nara sumber yg tidak ingin disebutkan namanya”
“Lalu RVO juga sering melakukan aktivitas pembagian keuntungan setiap minggunya kepada RHT als DDG oknum bea cukai sebesar Rp.6.400.000 ujarnya” kepada awak media.
Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan di bidang cukai, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk aparat yang berwenang melakukan pengawasan internal, segera melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan terhadap dugaan keterlibatan oknum tersebut. Setiap pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur swasta maupun aparatur negara, perlu diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihak Bea Cukai juga diharapkan memberikan klarifikasi resmi atas informasi yang beredar agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi dalam penanganan perkara menjadi bagian penting untuk menjaga integritas institusi dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
Realita Indonesia News juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat penjelasan atau bantahan, media siap memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(red)






















