BREBES, Realita Indonesia News – Temuan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM kembali menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah sebuah tim menemukan kendaraan berupa L300 dan truk berwarna kuning yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan di salah satu lokasi yang berada di wilayah hukum Polsek Jatibarang.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada awak media, penemuan tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB. Tim kemudian mendatangi Polsek Jatibarang dan diterima oleh jajaran Reskrim.
Dari Polsek, tim bersama dua anggota Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi penemuan untuk melakukan pengecekan.
Sesampainya di lokasi, petugas disebut melihat langsung keberadaan satu unit L300 dan satu truk warna kuning yang telah mengalami modifikasi, termasuk adanya tangki tambahan.
Pengecekan di lapangan disebut dilakukan bersama pihak Reskrim. Bahkan, menurut keterangan yang diperoleh, petugas menyatakan bahwa kondisi kendaraan yang ditemukan tersebut memang sesuai dengan informasi awal yang disampaikan oleh tim media.
Tak lama berselang, pihak Reskrim kemudian menghubungi Kapolsek Jatibarang. Dalam perkembangan berikutnya, Kapolsek datang langsung ke lokasi dan melihat kendaraan tersebut.
Di hadapan Kapolsek, tim kemudian mempertanyakan status kendaraan yang ditemukan.
> “Pak, ini saya titipkan kepada Kapolsek,” demikian inti komunikasi yang disampaikan pihak penemu terkait penyerahan kendaraan untuk diamankan.
Menurut keterangan tersebut, Kapolsek kemudian menyampaikan bahwa kendaraan akan dibawa atau diderek menuju Polsek Jatibarang untuk diamankan dan ditindaklanjuti.
Setelah kendaraan diserahkan kepada pihak kepolisian, tim meninggalkan lokasi dan melanjutkan perjalanan menuju wilayah Brebes Kota. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.00–22.00 WIB, kendaraan tersebut disebut telah berada dalam pengamanan pihak kepolisian.
Namun persoalan justru muncul beberapa hari kemudian.
Menurut keterangan yang diterima awak media, sekitar empat hari setelah kendaraan diamankan, pihak yang sebelumnya menemukan dan menyerahkan kendaraan tersebut mendapat informasi bahwa kendaraan yang telah diamankan tersebut diduga telah dilepas.
Informasi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan serius.
Mengapa kendaraan yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi telah dimodifikasi dan kemudian diamankan oleh kepolisian justru dikabarkan dapat dilepaskan beberapa hari kemudian?
Jika kendaraan tersebut memang tidak memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar pemeriksaan, status hukum kendaraan, hasil pengecekan terhadap tangki modifikasi, serta alasan kendaraan tersebut akhirnya dilepaskan.
Sebaliknya, apabila pada saat pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka masyarakat juga berhak mengetahui langkah hukum apa yang telah dilakukan oleh aparat terhadap kendaraan, pemilik maupun pihak yang menguasainya.
Yang menjadi sorotan bukan semata-mata soal kendaraan dilepas atau tidak, tetapi menyangkut transparansi proses penanganan barang yang sebelumnya telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Terlebih, menurut kronologi yang disampaikan, proses tersebut tidak hanya diketahui oleh pihak yang menemukan, tetapi juga melibatkan anggota Reskrim dan Kapolsek yang datang langsung ke lokasi.
Karena itu, muncul pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka:
Apa dasar kendaraan tersebut diamankan? Apa hasil pemeriksaannya? Apakah dilakukan pemeriksaan terhadap modifikasi tangki tambahan? Siapa pemilik kendaraan? Atas dasar apa kendaraan kemudian dilepaskan? Dan apakah seluruh proses tersebut tercatat dalam administrasi penanganan perkara di Polsek Jatibarang?
Realita Indonesia News memandang persoalan ini penting untuk diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi asumsi liar di tengah masyarakat.
Jika memang seluruh prosedur telah dilakukan sesuai aturan, publik tentu membutuhkan penjelasan resmi. Namun apabila terdapat prosedur yang tidak dijalankan, maka hal tersebut juga perlu menjadi perhatian dan evaluasi internal.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolsek Jatibarang maupun pihak terkait untuk menjelaskan secara utuh kronologi pengamanan hingga pelepasan kendaraan tersebut.
Sebab dalam penegakan hukum, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan bagian penting dari kepercayaan publik.
(red)






















