Monday, November 2, 2026
Realita Indonesia News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantara Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Tradisional

    Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantara Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Tradisional

    STATUS HUKUM JAYA S. MONONG DISOROT, PUTUSAN PIDANA 2017 PICU PERTANYAAN ATAS PILKADA GUNUNG MAS 2018

    STATUS HUKUM JAYA S. MONONG DISOROT, PUTUSAN PIDANA 2017 PICU PERTANYAAN ATAS PILKADA GUNUNG MAS 2018

    Kasus Ekploitasi anak di Polres Jakarta Utara yang MANDEG 2 Tahun DISOROT untuk mendapat Kepastian Hukum

    Kasus Ekploitasi anak di Polres Jakarta Utara yang MANDEG 2 Tahun DISOROT untuk mendapat Kepastian Hukum

    REALITA INDONESIA NEWS UCAPKAN SELAMAT KEPADA KAPOLRI BARU KOMJEN POL. SUYUDI ARIO SETO

    REALITA INDONESIA NEWS UCAPKAN SELAMAT KEPADA KAPOLRI BARU KOMJEN POL. SUYUDI ARIO SETO

    Aksi Pecah Kaca Mobil di Jatiasih, Uang Tunai dan Surat Berharga Raib Digondol Maling

    Aksi Pecah Kaca Mobil di Jatiasih, Uang Tunai dan Surat Berharga Raib Digondol Maling

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Senbud
  • Agama
  • News
    Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantara Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Tradisional

    Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantara Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Tradisional

    STATUS HUKUM JAYA S. MONONG DISOROT, PUTUSAN PIDANA 2017 PICU PERTANYAAN ATAS PILKADA GUNUNG MAS 2018

    STATUS HUKUM JAYA S. MONONG DISOROT, PUTUSAN PIDANA 2017 PICU PERTANYAAN ATAS PILKADA GUNUNG MAS 2018

    Kasus Ekploitasi anak di Polres Jakarta Utara yang MANDEG 2 Tahun DISOROT untuk mendapat Kepastian Hukum

    Kasus Ekploitasi anak di Polres Jakarta Utara yang MANDEG 2 Tahun DISOROT untuk mendapat Kepastian Hukum

    REALITA INDONESIA NEWS UCAPKAN SELAMAT KEPADA KAPOLRI BARU KOMJEN POL. SUYUDI ARIO SETO

    REALITA INDONESIA NEWS UCAPKAN SELAMAT KEPADA KAPOLRI BARU KOMJEN POL. SUYUDI ARIO SETO

    Aksi Pecah Kaca Mobil di Jatiasih, Uang Tunai dan Surat Berharga Raib Digondol Maling

    Aksi Pecah Kaca Mobil di Jatiasih, Uang Tunai dan Surat Berharga Raib Digondol Maling

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Senbud
  • Agama
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

BPI KPNPA RI Bogor Kecam Sikap Inkonsistensi KPK dalam Penanganan Skandal Kasus di Pemkab Bogor:“Jangan Pelintir OTT Menjadi Sprindik Umum!”

Pimred RIN by Pimred RIN
August 23, 2026
in News
0
BPI KPNPA RI Bogor Kecam Sikap Inkonsistensi KPK dalam Penanganan Skandal Kasus di Pemkab Bogor:“Jangan Pelintir OTT Menjadi Sprindik Umum!”
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

BOGOR, realita Indonesia News – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor, melayangkan kritik keras terhadap performa dan transparansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini merespons simpang siur penindakan hukum yang terjadi di Pendopo Kabupaten Bogor pada Kamis, 20 Agustus 2026 lalu.

READ ALSO

Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantara Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Tradisional

STATUS HUKUM JAYA S. MONONG DISOROT, PUTUSAN PIDANA 2017 PICU PERTANYAAN ATAS PILKADA GUNUNG MAS 2018

Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menilai keterangan pers yang disampaikan oleh Humas maupun penyidik lembaga antirasuah tersebut sangat tidak berwibawa, mencerminkan pelemahan institusi, serta berpotensi menghilangkan integritas KPK di mata publik.

Penjelasan yang berubah-ubah dinilai telah menciptakan “bola liar” dan mencederai rasa keadilan masyarakat Kabupaten Bogor.

Inkonsistensi KPK dan Dugaan Pelanggaran SOP
Rizwan Riswanto menyatakan adanya kejanggalan nyata dalam prosedur yang dilakukan KPK.

Di satu sisi, KPK sempat membantah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun di sisi lain mengakui adanya pengamanan barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp1,5 Miliar serta menaikkan status kasus ke tahap penyidikan melalui skema Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.

“KPK seperti tak bertaji. Jawaban humas dan penyidiknya sangat inkonsisten.

Ada indikasi mempermainkan kasus ini. Narasi penindakan di lapangan jangan dipelintir dari fakta tangkap tangan menjadi sekadar Sprindik Umum yang bias tanpa tersangka.

Penjelasan KPK sama sekali tidak masuk akal dan diduga kuat melabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) internal KPK sendiri,” tegas Rizwan Riswanto dalam keterangan resminya.

BPI KPNPA RI Bogor menegaskan fakta-fakta lapangan yang tidak bisa dibantah:

1. Barang Bukti Nyata: Adanya uang miliaran rupiah yang telah diamankan.

2. Subjek Hukum Jelas: Para pelaku ada, hidup, dan disergap dalam keadaan berkumpul di area Pemkab/Pendopo.

3. Unsur Pidana Terpenuhi: Berada di satu lokasi penindakan secara bersama-sama memperkuat adanya dugaan permufakatan jahat tindak pidana korupsi.

Merujuk Hukum dan Perundang-undangan Negara RI

BPI KPNPA RI Bogor mengingatkan KPK untuk kembali patuh pada khitah undang-undang dan peraturan negara, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK):

Pasal 5 menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK harus berasaskan pada:

Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, dan Proporsionalitas.

Sikap menutup-nutupi status hukum para pihak yang diamankan dinilai menabrak asas keterbukaan dan kepastian hukum.

Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan.

Adanya uang Rp1,5 Miliar dan sejumlah pejabat yang diperiksa secara simultan memenuhi unsur materiil tertangkap tangan.

Pasal 88 KUHP tentang Permufakatan Jahat & UU Tipikor:

KPK diminta tidak mengaburkan delik formil dari tindakan tangkap tangan menjadi sekadar penyidikan umum yang mengulur waktu tanpa kejelasan status hukum tersangka, mengingat potensi permufakatan jahat antar dari jajaran oknum Pemkab Bogor sudah sangat kasat mata.

Tuntutan BPI KPNPA RI BOGOR
BPI KPNPA RI Bogor memperingatkan dengan tegas agar KPK tidak melakukan “tawar-menawar” atau bermain-main dengan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bogor.

Masyarakat Kabupaten Bogor menuntut transparansi total. Jika dalam waktu dekat KPK gagal menetapkan tersangka secara definitif dan terus berlindung di balik alasan Sprindik Umum, BPI KPNPA RI bersama elemen masyarakat sipil Bogor tidak akan ragu untuk melaporkan ketidak profesionalan oknum penyidik ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI demi menjaga marwah pemberantasan korupsi di Indonesia.

(red)

Related Posts

Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantara Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Tradisional
News

Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantara Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Tradisional

October 26, 2026
STATUS HUKUM JAYA S. MONONG DISOROT, PUTUSAN PIDANA 2017 PICU PERTANYAAN ATAS PILKADA GUNUNG MAS 2018
Daerah

STATUS HUKUM JAYA S. MONONG DISOROT, PUTUSAN PIDANA 2017 PICU PERTANYAAN ATAS PILKADA GUNUNG MAS 2018

October 20, 2026
News

October 19, 2026
Kasus Ekploitasi anak di Polres Jakarta Utara yang MANDEG 2 Tahun DISOROT untuk mendapat Kepastian Hukum
Hukrim

Kasus Ekploitasi anak di Polres Jakarta Utara yang MANDEG 2 Tahun DISOROT untuk mendapat Kepastian Hukum

October 17, 2026
REALITA INDONESIA NEWS UCAPKAN SELAMAT KEPADA KAPOLRI BARU KOMJEN POL. SUYUDI ARIO SETO
Nasional

REALITA INDONESIA NEWS UCAPKAN SELAMAT KEPADA KAPOLRI BARU KOMJEN POL. SUYUDI ARIO SETO

October 1, 2026
Aksi Pecah Kaca Mobil di Jatiasih, Uang Tunai dan Surat Berharga Raib Digondol Maling
News

Aksi Pecah Kaca Mobil di Jatiasih, Uang Tunai dan Surat Berharga Raib Digondol Maling

October 1, 2026
Next Post
Dugaan Dinas Pendidikan Pandeglang Jadi “Pemain Material” Revitalisasi Sekolah Menguat, GWI Desak Kejagung, Kejati, Gubernur Banten dan BPK Turun Tangan

Dugaan Dinas Pendidikan Pandeglang Jadi “Pemain Material” Revitalisasi Sekolah Menguat, GWI Desak Kejagung, Kejati, Gubernur Banten dan BPK Turun Tangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

TAJEN (SABUNG AYAM) DI BALI DIDUGA JADI AJANG KEJAHATAN KERAH PUTIH – APH  DI ANGGAP  TUTUP MATA

Laporan Masuk ke Pertamina 135, Distribusi Solar Subsidi di Tapanuli Tengah Diduga Bermasalah

July 1, 2026
Bogor Hujan Trail Adventure 2026 Resmi Di Buka, Serta Menjadi Nilai Tambah Pariwisata Di Kabupaten Bogor Timur

Bogor Hujan Trail Adventure 2026 Resmi Di Buka, Serta Menjadi Nilai Tambah Pariwisata Di Kabupaten Bogor Timur

May 30, 2026
Aksi Pecah Kaca Mobil di Jatiasih, Uang Tunai dan Surat Berharga Raib Digondol Maling

Aksi Pecah Kaca Mobil di Jatiasih, Uang Tunai dan Surat Berharga Raib Digondol Maling

October 1, 2026
Diduga Ada Permainan Oknum Bea Cukai Kota Bekasi dengan Penampung Rokok Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Diduga Ada Permainan Oknum Bea Cukai Kota Bekasi dengan Penampung Rokok Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

August 2, 2026
KISAH PILU ANAK DI KAMPUNG DUKUT, 6 TAHUN MENANTI PENANGANAN

KISAH PILU ANAK DI KAMPUNG DUKUT, 6 TAHUN MENANTI PENANGANAN

September 22, 2026

EDITOR'S PICK

Jelang SPMB 2026/2027, Munjirin Minta Sekolah dan Komite Beri Informasi Akurat kepada Masyarakat

Jelang SPMB 2026/2027, Munjirin Minta Sekolah dan Komite Beri Informasi Akurat kepada Masyarakat

June 4, 2026
PT Cemindo Gemilang Diduga Raih Keuntungan dari Tanah Ahli Waris di Desa Pamubulan

PT Cemindo Gemilang Diduga Raih Keuntungan dari Tanah Ahli Waris di Desa Pamubulan

July 17, 2026
Gudang Misterius di Bantar Gebang Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Gudang Misterius di Bantar Gebang Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

June 22, 2026
Diduga Ada Dua Paspor untuk Satu Anak WNI, Kuasa Hukum Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Imigrasi dan Perlindungan Anak

Diduga Ada Dua Paspor untuk Satu Anak WNI, Kuasa Hukum Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Imigrasi dan Perlindungan Anak

May 16, 2026
Realita Indonesia News

© 2026 Realita Indonesia News - Website by Did-IT Digital Solution

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Entertainment
  • Senbud
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Agama

© 2026 Realita Indonesia News - Website by Did-IT Digital Solution

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In