Thursday, August 13, 2026
Realita Indonesia News
No Result
View All Result
  • Login
  • News

    Peredaran Obat Keras Makin Meresahkan, Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 20 Kasus dan Amankan 26 Tersangka

    Peredaran Obat Keras Makin Meresahkan, Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 20 Kasus dan Amankan 26 Tersangka

    Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Kawasan Kota Wisata Kembali Jadi Sorotan, Publik Menanti Kepastian Hukum

    Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Kawasan Kota Wisata Kembali Jadi Sorotan, Publik Menanti Kepastian Hukum

    Diduga Ada Permainan Oknum Bea Cukai Kota Bekasi dengan Penampung Rokok Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

    Diduga Ada Permainan Oknum Bea Cukai Kota Bekasi dengan Penampung Rokok Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok hadiri, Soft Launching Terminal 2 Petikemas Tanjung Priok

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok hadiri, Soft Launching Terminal 2 Petikemas Tanjung Priok

    AMPK : Segera Hentikan Seluruh Aktivitas Operasional Perusahaan Pt. BSP Atas Status Lahan Yang Disengketakan

    AMPK : Segera Hentikan Seluruh Aktivitas Operasional Perusahaan Pt. BSP Atas Status Lahan Yang Disengketakan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Senbud
  • Agama
  • News

    Peredaran Obat Keras Makin Meresahkan, Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 20 Kasus dan Amankan 26 Tersangka

    Peredaran Obat Keras Makin Meresahkan, Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 20 Kasus dan Amankan 26 Tersangka

    Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Kawasan Kota Wisata Kembali Jadi Sorotan, Publik Menanti Kepastian Hukum

    Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Kawasan Kota Wisata Kembali Jadi Sorotan, Publik Menanti Kepastian Hukum

    Diduga Ada Permainan Oknum Bea Cukai Kota Bekasi dengan Penampung Rokok Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

    Diduga Ada Permainan Oknum Bea Cukai Kota Bekasi dengan Penampung Rokok Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok hadiri, Soft Launching Terminal 2 Petikemas Tanjung Priok

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok hadiri, Soft Launching Terminal 2 Petikemas Tanjung Priok

    AMPK : Segera Hentikan Seluruh Aktivitas Operasional Perusahaan Pt. BSP Atas Status Lahan Yang Disengketakan

    AMPK : Segera Hentikan Seluruh Aktivitas Operasional Perusahaan Pt. BSP Atas Status Lahan Yang Disengketakan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Senbud
  • Agama
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

PERPAM Banten Soroti Dugaan Batu Ilegal dan Crusher Tanpa Izin di Proyek PLTMH Cikamunding

Pimred RIN by Pimred RIN
June 4, 2026
in Daerah
0
PERPAM Banten Soroti Dugaan Batu Ilegal dan Crusher Tanpa Izin di Proyek PLTMH Cikamunding
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

LEBAK, Realita Indonesia News – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) Provinsi Banten angkat bicara terkait mencuatnya dugaan penggunaan material batu ilegal serta pengoperasian mesin crusher mini tanpa izin oleh PT NKE, kontraktor pelaksana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Cikamunding di Blok Talun, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

Isu tersebut mencuat setelah Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Gerindra, Samboja Uton Witona atau yang akrab disapa Ama Samboja, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Selasa (2/6/2026). Dalam sidak tersebut, ditemukan dugaan pemanfaatan material batu belah yang diambil langsung dari aliran sungai setempat.

READ ALSO

Polres Sumedang Ungkap 6 Kasus Curanmor, Amankan 7 Tersangka dan Sita Senjata Api

Ketua DPW PERPAM Provinsi Banten, Erland Felany Fazry, S.H., menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial masyarakat harus berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta di lapangan. Ia menyayangkan pernyataan Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, yang dinilai terlalu dini membela pihak perusahaan dengan mengacu pada ketentuan cut and fill sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pemerintah daerah seharusnya berdiri sebagai pengawas yang netral, bukan menjadi benteng pembela korporasi sebelum ada investigasi menyeluruh di lapangan. Pasal 105 UU Minerba hanya berlaku apabila material diambil dari dalam area lahan yang dikelola sendiri. Jika faktanya batuan tersebut diambil dari sungai umum atau dari luar koordinat Penetapan Lokasi (Penlok), maka argumentasi itu gugur demi hukum dan dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin,” tegas Erland dalam keterangan persnya, Rabu (3/6/2026).

Selain persoalan sumber material, PERPAM juga menyoroti status lahan di Blok Talun yang diklaim merupakan aset milik Perum Perhutani BKPH Bayah. Menurut Erland, apabila aktivitas pengambilan material terbukti dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai urusan perdata semata.

“Kawasan hutan Perhutani adalah bagian dari kekayaan negara. Pengambilan material di kawasan tersebut tanpa izin menteri merupakan ranah pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013, bukan sekadar hubungan bisnis antar pihak. Kami mendukung langkah Asper BKPH Bayah, Lucyta Sakagiri, untuk segera melakukan pengecekan batas wilayah. Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus segera bertindak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erland juga menyoroti pernyataan penanggung jawab lapangan PT NKE, Adi, yang mengaku telah memberikan kompensasi sebesar Rp3.000 per meter kubik material batu kepada Pemerintah Desa Girimukti dengan istilah “Tusi”.

PERPAM mendesak Pemerintah Desa Girimukti untuk memberikan klarifikasi terkait dasar hukum pungutan tersebut.

“Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pertambangan batuan maupun memungut biaya atas material alam. Kami mempertanyakan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui Peraturan Desa (Perdes). Jika tidak ada, maka aliran dana Rp3.000 per kubik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar atau gratifikasi. Kami meminta Kejaksaan turut mengawasi persoalan ini,” kata Erland.

Menutup pernyataannya, DPW PERPAM Banten mendesak Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak untuk tidak berhenti pada agenda sidak semata. PERPAM meminta agar segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan PT NKE, Asda I, Asda II, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Desa Girimukti, serta Perum Perhutani guna mengungkap fakta secara transparan kepada publik.

“Kami mendukung penuh pembangunan energi terbarukan seperti PLTMH di Kabupaten Lebak. Namun, tujuan baik pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, merusak lingkungan, ataupun merugikan aset negara. PERPAM akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas,” tutup Erland.
(Tim/Red)

Related Posts

Daerah

August 13, 2026
Polres Sumedang Ungkap 6 Kasus Curanmor, Amankan 7 Tersangka dan Sita Senjata Api
Daerah

Polres Sumedang Ungkap 6 Kasus Curanmor, Amankan 7 Tersangka dan Sita Senjata Api

August 4, 2026
DARURAT MAFIA LPG DI BABAKAN MADANG! DIDUGA KEBAL HUKUM, MABES POLRI DIMINTA TURUN TANGAN BONGKAR JARINGAN DAN OKNUM PELINDUNG
Daerah

DARURAT MAFIA LPG DI BABAKAN MADANG! DIDUGA KEBAL HUKUM, MABES POLRI DIMINTA TURUN TANGAN BONGKAR JARINGAN DAN OKNUM PELINDUNG

July 31, 2026
Pembangunan Tol serang – Panimbang Diduga Masuk Mafia Tanah Seperti Pola Tol Cisundau .
Daerah

Pembangunan Tol serang – Panimbang Diduga Masuk Mafia Tanah Seperti Pola Tol Cisundau .

July 20, 2026
Geger Kasus ‘Tangkap Lepas’ Sopir BBM Subsidi: Diduga Diintervensi Oknum TNI, Polres Langgar Hukum
Daerah

Geger Kasus ‘Tangkap Lepas’ Sopir BBM Subsidi: Diduga Diintervensi Oknum TNI, Polres Langgar Hukum

July 18, 2026
PT Cemindo Gemilang Diduga Raih Keuntungan dari Tanah Ahli Waris di Desa Pamubulan
Daerah

PT Cemindo Gemilang Diduga Raih Keuntungan dari Tanah Ahli Waris di Desa Pamubulan

July 17, 2026
Next Post
POLRES TAPANULI TENGAH SELIDIKI DUGAAN PENIMBUNAN BBM, PUBLIK DESAK PENEGAKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH

POLRES TAPANULI TENGAH SELIDIKI DUGAAN PENIMBUNAN BBM, PUBLIK DESAK PENEGAKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

TAJEN (SABUNG AYAM) DI BALI DIDUGA JADI AJANG KEJAHATAN KERAH PUTIH – APH  DI ANGGAP  TUTUP MATA

Laporan Masuk ke Pertamina 135, Distribusi Solar Subsidi di Tapanuli Tengah Diduga Bermasalah

July 1, 2026
Bogor Hujan Trail Adventure 2026 Resmi Di Buka, Serta Menjadi Nilai Tambah Pariwisata Di Kabupaten Bogor Timur

Bogor Hujan Trail Adventure 2026 Resmi Di Buka, Serta Menjadi Nilai Tambah Pariwisata Di Kabupaten Bogor Timur

May 30, 2026
Diduga Ada Permainan Oknum Bea Cukai Kota Bekasi dengan Penampung Rokok Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Diduga Ada Permainan Oknum Bea Cukai Kota Bekasi dengan Penampung Rokok Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

August 2, 2026
MAHASISWA SIBOLGA BANTAH KERAS ISU PENYELEWENGAN BBM DI JALAN RAJAWALI: “JANGAN TERPROVOKASI BERITA HOAKS!”

MAHASISWA SIBOLGA BANTAH KERAS ISU PENYELEWENGAN BBM DI JALAN RAJAWALI: “JANGAN TERPROVOKASI BERITA HOAKS!”

June 5, 2026
DARURAT MAFIA LPG DI BABAKAN MADANG! DIDUGA KEBAL HUKUM, MABES POLRI DIMINTA TURUN TANGAN BONGKAR JARINGAN DAN OKNUM PELINDUNG

DARURAT MAFIA LPG DI BABAKAN MADANG! DIDUGA KEBAL HUKUM, MABES POLRI DIMINTA TURUN TANGAN BONGKAR JARINGAN DAN OKNUM PELINDUNG

July 31, 2026

EDITOR'S PICK

Perang Tanpa Kompromi! 80 Kasus Narkotika & Obat Berbahaya Dibongkar, 98 Tersangka Diringkus di Kota Bekasi

Perang Tanpa Kompromi! 80 Kasus Narkotika & Obat Berbahaya Dibongkar, 98 Tersangka Diringkus di Kota Bekasi

May 10, 2026
Kodim 0621/Kab. Bogor TMMD ke 128 Warga Desa Banyuasin Antusias, Serbu Penyuluhan Kesehatan Terpadu

Kodim 0621/Kab. Bogor TMMD ke 128 Warga Desa Banyuasin Antusias, Serbu Penyuluhan Kesehatan Terpadu

May 10, 2026
Galian Tanah di Jonggol Picu Kerusakan Jalan dan Ancaman Keselamatan, Warga Desak Penutupan Total

Galian Tanah di Jonggol Picu Kerusakan Jalan dan Ancaman Keselamatan, Warga Desak Penutupan Total

May 10, 2026
Firdaus Oiwobo Tegaskan Restorative Justice: Hukum Harus Adil, Bermartabat, dan Berperikemanusiaan

Firdaus Oiwobo Tegaskan Restorative Justice: Hukum Harus Adil, Bermartabat, dan Berperikemanusiaan

May 10, 2026
Realita Indonesia News

© 2026 Realita Indonesia News - Website by Did-IT Digital Solution

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Entertainment
  • Senbud
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Agama

© 2026 Realita Indonesia News - Website by Did-IT Digital Solution

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In